Bab · Bagian 1 dari 4
TERLANJUR NYAMAN DENGAN RIBA
Memahami Riba, Mengapa Dilarang, dan Bagaimana Mulai Keluar dari Kebiasaan yang Sudah Dianggap Biasa
BACAVIA
Rekomendasikan buku ini ke temanmu lewat WhatsApp, Facebook, atau media sosial lainnya.
Masuk untuk mendapatkan link referral Komisi 10% dari dasar pembagian penjualan setelah biaya pembayaran. Link permanen; referensi per buku tidak kedaluwarsa setelah tersimpan ke akun pembeli. Klik terakhir sebelum pesanan dibuat yang berlaku. Pembelian sendiri tidak menghasilkan komisi. Untuk pembeli yang belum masuk, referensi mengikuti browser yang digunakan sampai tersimpan ke akun.Membaca bagian yang terbuka. Tidak diputar otomatis.
Pilih teks dengan drag atau tekan lama, lalu tekan Tandai teks. Ketuk stabilo untuk menulis catatan.
Bab · Bagian 1 dari 4
Memahami Riba, Mengapa Dilarang, dan Bagaimana Mulai Keluar dari Kebiasaan yang Sudah Dianggap Biasa
BACAVIA
Bab · Bagian 2 dari 4
Sekarang, mau beli HP nggak harus punya uang sebanyak harga barangnya dulu. Tinggal pilih HP, pilih cicilan, lalu tunggu barangnya datang.
Belanja kebutuhan rumah juga begitu. Barangnya bisa dipakai sekarang, bayarnya bulan depan. Mau membeli kendaraan? Ada pilihan angsuran. Bahkan saat kita belum merasa butuh uang, tawaran pinjaman sudah lebih dahulu muncul di layar.
Kemudahan seperti ini memang bisa membantu. Kebutuhan yang tadinya terasa jauh jadi terlihat lebih dekat.
Tapi ada satu hal yang sering luput. Saat menekan tombol “Setuju”, sebenarnya kita sedang menyetujui apa?
Mungkin jawaban pertama kita, “Ya, cicilan.”
Nah, kata cicilan baru menjelaskan cara membayarnya: sedikit demi sedikit, beberapa kali. Kata itu belum menjelaskan apakah kita sedang membeli barang, mengembalikan pinjaman, atau membayar kewajiban dari kesepakatan lain.
Begitu juga dengan kata “ringan”. Ringan berapa lama? Berapa total yang akhirnya keluar? Nama yang terdengar Islami pun belum cukup untuk menjelaskan apa yang benar-benar terjadi.
Kita nggak perlu langsung menghafal banyak istilah. Mulai saja dari hal yang dekat: kita menerima apa, membayar kepada siapa, dan harus mengembalikan berapa? Kalau ada tambahan, tambahan itu untuk apa? Kalau terlambat, apa akibatnya?
Supaya lebih mudah, mari kita lihat satu kebutuhan yang sama: membeli HP.
HP yang sama, cara membelinya bisa berbeda
ILUSTRASI: sebuah HP dijual tunai Rp2.400.000. Toko juga menawarkan harga cicilan Rp2.700.000, dibayar dua belas kali. Setiap bulan pembeli membayar Rp225.000.
Hitungannya sederhana: Rp225.000 × 12 = Rp2.700.000. Kalau pembeli memilih cicilan, harga yang disepakati harus jelas, yaitu Rp2.700.000.
Sekarang lihat pilihan lain.
ILUSTRASI: seseorang meminjam uang Rp2.400.000 dari pemberi dana. Uang itu dipakai untuk membeli HP tadi secara tunai. Namun, pemberi dana mensyaratkan pengembalian Rp2.700.000 dalam dua belas bulan.
HP yang didapat sama. Jumlah yang akhirnya dibayar juga sama. Jadi, apakah transaksinya pasti sama?
Belum tentu. Pada pilihan pertama, ada toko yang menjual barang. Pada pilihan kedua, ada pihak yang meminjamkan uang dan mensyaratkan tambahan pengembalian.
Perbedaan ini penting. Tapi kita juga nggak boleh langsung menganggap contoh pertama pasti beres hanya karena disebut jual beli.
Kita masih perlu memastikan bahwa penjualannya benar-benar terjadi. Barang dan harganya harus jelas. Kita juga perlu tahu siapa pemilik barang sebelum dijual, serta apakah ada syarat lain yang bermasalah.
Menulis “jual beli” pada dokumen pinjaman tidak otomatis membuatnya menjadi jual beli. Sebaliknya, membayar barang dengan cicilan tidak otomatis membuatnya menjadi pinjaman uang.
Yang kita cari bukan nama yang paling enak didengar, melainkan apa yang benar-benar disepakati dan dilakukan. Resolusi International Islamic Fiqh Academy Nomor 51 Tahun 1990, misalnya, menekankan bahwa harga dalam jual beli tertunda harus sudah dipilih dengan pasti saat akad disepakati.
Jangan sampai pahamnya baru setelah tagihan datang
Saat melihat penawaran, wajar kalau perhatian kita tertuju pada hal yang langsung terasa. Berapa cicilan pertama? Kapan barang bisa dipakai? Apakah kebutuhan akhirnya bisa terpenuhi?
Sementara itu, biaya setelah promosi selesai, aturan pelunasan, dan akibat keterlambatan terasa seperti urusan nanti.
Padahal, kewajiban bisa mulai mengikat saat kita menyetujui transaksi. Kalau baru membaca ketentuannya setelah tagihan datang, pilihan kita mungkin sudah lebih terbatas.
Karena itu, beri diri sendiri waktu sebentar. Bukan untuk menjadi ahli kontrak dalam sehari, tetapi untuk memahami janji yang sedang dibuat.
Coba lengkapi kalimat ini dengan kata-katamu sendiri: “Saya menerima ..., lalu harus membayar ... kepada ... pada waktu .... Kalau terlambat, ketentuannya ....”
Kalau masih ada bagian yang belum bisa diisi, itulah yang perlu ditanyakan. Kita nggak harus menebak.
ILUSTRASI: sebuah iklan menampilkan cicilan Rp200.000 per bulan. Kelihatannya kecil. Namun, jika berlangsung sepuluh bulan, total angsurannya Rp2.000.000. Kalau berlangsung dua puluh empat bulan, totalnya Rp4.800.000.
Itu baru angsurannya. Uang muka dan biaya wajib lainnya belum masuk. Jadi, angka bulanan yang sama bisa membawa jumlah pembayaran yang jauh berbeda.
Di sini ada dua hal yang perlu kita lihat bersama. Pertama, apakah akad dan syaratnya sesuai syariah? Kedua, apakah kita mampu membayarnya?
Cicilan yang sanggup dibayar belum tentu sudah sesuai syariah. Sebaliknya, akad yang sesuai syariah pun bisa terlalu berat untuk keuangan keluarga. Keduanya perlu diperiksa, satu per satu.
Butuh barangnya, belum tentu harus memakai cara pertama yang ditawarkan
Ada orang yang memerlukan kendaraan untuk bekerja. Ada alat usaha yang rusak. Ada pula kebutuhan keluarga yang datang ketika penghasilan sedang turun.
Kebutuhan itu nyata. Buku ini tidak mengajak kita menyalahkan semua orang yang memerlukan pembiayaan.
Yang kita pelajari adalah membedakan kebutuhan dengan cara memenuhinya. Mengakui bahwa suatu kebutuhan penting tidak berarti semua cara membiayainya sama. Memeriksa cara pembiayaan juga bukan berarti meremehkan kesulitan orang yang menjalaninya.
Kalau kamu sudah mempunyai cicilan atau pinjaman, kita akan membahas langkahnya pelan-pelan: mencari kontrak, memahami biaya, menghitung kemampuan, lalu membicarakan jalan perbaikan dengan pihak yang tepat.
Tujuannya bukan membuatmu panik, menghilang dari penagih, atau mengambil keputusan yang justru menambah masalah.
Perhatikan bahwa Al-Qur'an membahas larangan riba berdekatan dengan tuntunan memperlakukan orang yang kesulitan membayar. QS. Al-Baqarah 2:280 mengajarkan pemberian tenggang kepada orang yang benar-benar sedang kesulitan.
Jadi, tegas terhadap transaksi yang dilarang tetap bisa berjalan bersama sikap adil kepada orang yang sedang menanggung beban.
Mulai dari yang sudah jelas
Untuk satu penawaran, pisahkan mana yang sudah kamu ketahui dan mana yang masih dugaan. Mungkin nama aplikasinya sudah jelas, tetapi akadnya belum. Uang yang diterima sudah diketahui, tetapi total pembayarannya belum dihitung.
Petugas mungkin mengatakan “tanpa bunga”, tetapi rincian biaya layanannya belum kita baca.
Belum jelas bukan berarti pasti salah. Itu berarti kita perlu meminta penjelasan. Ajukan pertanyaan secara tertulis dan simpan jawabannya. Kalau jawaban lisan berbeda dengan kontrak, minta agar perbedaannya dibereskan sebelum kamu menyetujui.
Perhatikan juga siapa yang melakukan apa. Dalam satu pembelian lewat aplikasi, toko bisa menjadi penjual, aplikasi menjadi penyedia layanan, dan perusahaan lain menjadi pemberi pembiayaan.
Pihak yang mengirim barang belum tentu pihak yang menagih. Penerima biaya layanan pun belum tentu penjual barangnya.
ILUSTRASI: toko mengirim barang, tetapi tagihan berikutnya datang dari perusahaan pembiayaan. Kita perlu tahu: apakah perusahaan itu membeli lalu menjual barang kepada kita, meminjamkan uang, atau memberikan jasa tertentu?
Adanya tiga pihak tidak otomatis menentukan hukumnya. Hubungan di antara mereka yang perlu dijelaskan.
Setelah susunannya terlihat, kita bisa bertanya dengan lebih tenang. Bagian yang rumit boleh dibawa kepada ahli fikih muamalah atau orang yang memahami perhitungan kontrak. Catatan yang jelas akan membantu mereka memahami keadaanmu.
Pilih tiga transaksi yang sering kamu gunakan. Untuk masing-masing, catat apa yang kamu terima, kepada siapa kamu harus membayar, apa yang perlu dibayar, dan ketentuan yang belum kamu pahami. Simpan untuk dirimu sendiri; tidak perlu membagikan data pribadi.
Jawaban disimpan hanya di browser ini. Boleh diisi nanti.
Kemudahan bukan sesuatu yang harus selalu kita jauhi. Kita hanya perlu memahaminya sebelum ikut di dalamnya.
Sebelum bertanya apakah cicilannya murah, kenali dulu apa yang dicicil. Sebelum menilai tambahannya, pahami dulu dari mana tambahan itu muncul. Dari sini, kita bisa mulai menjawab pertanyaan yang menjadi inti buku ini: sebenarnya, riba itu apa?
Bab · Bagian 3 dari 4
Kita mulai dari contoh yang paling dekat: meminjam uang.
ILUSTRASI: kamu meminjam Rp1.000.000. Sejak awal, pemberi pinjaman berkata bahwa sebulan lagi kamu harus mengembalikan Rp1.100.000.
Uang yang kamu pinjam Rp1.000.000. Itulah pokok pinjaman. Selisih Rp100.000 adalah tambahan yang diwajibkan karena kamu mendapat pinjaman tersebut.
Dalam penjelasan fikih yang menjadi pijakan buku ini, tambahan seperti itu termasuk riba. Namanya diganti menjadi “hadiah wajib” pun tidak mengubah kenyataan bahwa kamu harus membayar lebih sebagai syarat pinjaman.
Dari contoh ini, kita mendapat pegangan awal: perhatikan pokok yang diterima dan tambahan yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman, termasuk tambahan karena waktu pengembalian.
Tapi riba tidak hanya dibahas dalam pinjaman. Ada juga aturan ketika menukar barang tertentu, seperti emas dan perak. Sebagian masalahnya berkaitan dengan jumlah yang tidak setara. Sebagian lagi berkaitan dengan penyerahan yang ditunda.
Nanti kita bahas satu per satu. Untuk sekarang, pahami dulu bahwa contoh pinjaman tadi adalah pintu masuk, bukan seluruh isi pembahasan riba.
Apakah semua yang bertambah berarti riba?
Secara bahasa, riba berkaitan dengan makna bertambah atau berkembang. Namun, tidak semua pertambahan dilarang.
Pedagang boleh mendapatkan keuntungan. Usaha bisa berkembang. Pekerja bisa menerima tambahan upah. Kita juga bisa mendapat hadiah yang tidak menjadi syarat sebuah pinjaman.
Jadi, pertanyaannya bukan berhenti pada, “Ada tambahan atau tidak?” Lanjutkan dengan, “Tambahan ini muncul karena apa?”
Apakah karena menjual barang? Melakukan pekerjaan? Atau karena meminjamkan uang dengan syarat pengembalian lebih?
Di sinilah akad membantu kita memahami perbedaannya. Arti kata dalam bahasa sehari-hari belum cukup untuk menjelaskan seluruh ketentuan hukumnya.
QS. Al-Baqarah 2:275 menegaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Keduanya tidak disamakan hanya karena sama-sama bisa membuat harta bertambah.
Tentu, ayat itu juga bukan berarti semua praktik yang diberi nama jual beli otomatis benar. Pelaksanaan dan syarat jual belinya tetap perlu diperiksa.
QS. Al-Baqarah 2:278–279 memerintahkan agar sisa riba ditinggalkan dan menjelaskan hak atas pokok harta. Hadis Jabir dalam Sahih Muslim Nomor 1598 juga memuat peringatan keras terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi riba.
Kita akan membaca dalil tersebut dengan lebih utuh setelah dasar transaksinya mulai kita pahami.
Untuk pembahasan bunga di Indonesia, buku ini terutama merujuk pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga. Fatwa yang ditetapkan pada 24 Januari 2004 itu menilai praktik pembungaan uang yang dibahasnya sebagai riba nasi'ah.
Ada pula perbedaan pandangan kontemporer tentang cara menilai transaksi perbankan tertentu. Perbedaan itu akan kita kenali melalui sumber dan batas pembahasannya, bukan disembunyikan atau dipakai untuk membenarkan apa saja.
Bagaimana kalau peminjam sendiri ingin memberi lebih?
Sekarang bandingkan dengan keadaan ini.
ILUSTRASI: seorang teman meminjam Rp500.000 dan hanya diwajibkan mengembalikan Rp500.000. Setelah utangnya selesai, ia memberi sesuatu karena ingin berterima kasih.
Tidak ada syarat atau janji sebelumnya. Tidak ada tuntutan. Tidak ada pula kebiasaan yang diam-diam berfungsi sebagai kewajiban.
Keadaan seperti itu berbeda dari pinjaman yang sejak awal mengharuskan pengembalian lebih.
Dalam Sahih Muslim Nomor 1600a, Rasulullah ﷺ pernah membayar utang dengan hewan yang lebih baik. Riwayat ini mengajarkan kebaikan dalam melunasi utang.
Namun, riwayat tersebut bukan jalan untuk mengganti nama keuntungan pinjaman menjadi hadiah. Kita tetap perlu membedakan pemberian yang sungguh sukarela dengan pemberian yang sebenarnya sudah menjadi bagian dari kesepakatan.
Pemberian ketika utang masih berjalan juga perlu lebih hati-hati. Apalagi kalau pemberi pinjaman mulai mengharapkannya.
Apakah mereka memang sudah biasa saling memberi sebelum ada pinjaman? Atau peminjam merasa harus memberi supaya tidak ditagih dan boleh meminjam lagi?
Detail seperti ini menjelaskan mengapa satu contoh sederhana tidak bisa langsung dipakai untuk memutuskan semua kasus.
Lalu, bagaimana dengan biaya administrasi?
Kita sering melihat biaya administrasi, biaya layanan, atau biaya pengurusan. Pekerjaan dan layanan memang bisa membutuhkan biaya. Jadi, tidak semua biaya harus langsung disamakan.
Tetapi nama biaya juga belum membuktikan bahwa pungutannya benar. Ada jasa yang benar-benar diberikan. Ada pula tambahan pinjaman yang hanya berganti sebutan.
ILUSTRASI: pengiriman dokumen membutuhkan biaya nyata Rp20.000. Bandingkan dengan kewajiban membayar Rp20.000 setiap bulan hanya karena uang pinjaman belum dikembalikan.
Angkanya sama. Dasar penagihannya berbeda.
Contoh ini belum menjadi keputusan atas produk tertentu. Kita masih perlu tahu akadnya, siapa yang menerima biaya, jasa apa yang dilakukan, dan ketentuan fikih yang berlaku.
Nanti kita akan membahas biaya dengan lebih khusus. Untuk sekarang, jangan cukup puas dengan jawaban, “Yang penting bukan disebut bunga.”
Kalau peminjamnya rela, apakah jadi boleh?
Ada orang yang keberatan membayar tambahan. Ada juga yang merasa sanggup dan senang karena pinjamannya membantu.
Perasaan itu penting untuk memahami tekanan keuangan seseorang. Namun, rasa rela tidak menggantikan pemeriksaan akad. Kesepakatan kedua pihak tidak otomatis membenarkan setiap syarat.
Begitu juga dengan tujuan penggunaan uang. Meminjam untuk usaha memang berbeda tujuannya dari meminjam untuk belanja. Tetapi menyebutnya “modal produktif” tidak otomatis membuat tambahan pinjaman berubah menjadi bagi hasil.
Bagi hasil harus benar-benar berangkat dari kerja sama usaha. Perlu jelas apa usahanya, bagaimana keuntungan dihitung, dan siapa yang menanggung tanggung jawabnya.
ILUSTRASI: seseorang menyerahkan Rp10.000.000 untuk usaha, lalu mewajibkan penerimaan Rp300.000 setiap bulan, baik usaha itu untung maupun rugi.
Bandingkan dengan kesepakatan mendapat bagian tertentu dari laba yang benar-benar dihasilkan usaha. Uang awalnya bisa sama, tetapi dasar penerimaan hasilnya berbeda.
Kita memeriksa transaksinya, bukan menebak isi hati orang
Memahami ciri riba membantu kita menilai suatu praktik dan mencari pilihan yang lebih baik. Namun, pengetahuan itu tidak membuat kita tahu seluruh keadaan orang lain.
Kita belum tentu tahu apa yang sudah ia pelajari, informasi apa yang ia terima, tekanan apa yang sedang dihadapi, dan usaha perbaikan apa yang sedang dijalani.
Karena itu, gunakan ilmu untuk memperjelas transaksi dan membantu perbaikan. Kalau menemukan syarat yang bermasalah dalam kontrak yang sudah berjalan, catat bagian itu dan minta penjelasan.
Carilah bimbingan yang memahami akadnya. Jangan langsung menganggap seluruh pembayaran boleh dihentikan atau semua aset harus dijual hari itu juga.
Sampai di sini, kita punya beberapa pegangan sederhana: uang atau barang yang diterima, tambahan yang diminta, alasan tambahan, waktu pembayaran, dan apa yang disepakati.
Kamu tidak perlu menghafalnya seperti soal ujian. Gunakan saja untuk memahami satu transaksi yang dekat dengan kehidupanmu.
Pilih satu contoh pinjaman atau pembelian cicilan yang kamu pahami. Jelaskan dengan bahasamu sendiri: berapa pokok atau harga barangnya, apakah ada tambahan, dan mengapa tambahan itu diwajibkan. Kalau belum tahu, tulis “perlu diperiksa”.
Jawaban disimpan hanya di browser ini. Boleh diisi nanti.
Sekarang kita sudah melihat bahwa tambahan bisa datang dari hubungan yang berbeda. Ada yang berasal dari pinjaman, ada yang berasal dari penjualan, dan ada yang muncul karena jasa.
Berikutnya, mari kita kenali perbedaannya dalam kegiatan sehari-hari. Dengan begitu, kata akad tidak lagi terasa jauh dari urusan kita sendiri.
Bab · Bagian 4 dari 4
Pernah mendengar kata akad lalu merasa pembahasannya akan langsung rumit?
Sebenarnya, kita bisa mulai dari pertanyaan yang sederhana: kita sepakat melakukan apa dengan pihak lain? Kita menerima apa, dan apa yang harus kita berikan sebagai gantinya?
Penjual menerima pembayaran karena menjual barang. Pemilik rumah menerima uang sewa karena menyediakan rumah untuk dipakai. Pemberi pinjaman menagih kembali pokok yang dipinjamkan. Mitra usaha menerima hasil sesuai kesepakatan kerja samanya.
Itulah mengapa akad penting. Akad membantu menjelaskan alasan seseorang berhak menerima pembayaran, sekaligus kewajiban yang harus ia jalankan.
Jadi, jangan hanya mencari satu istilah di halaman pertama kontrak. Kita perlu tahu apakah yang benar-benar dilakukan sesuai dengan nama tersebut.
Ketika yang kita terima adalah pinjaman uang
Pinjaman dalam pembahasan ini disebut qardh. Penerima pinjaman wajib mengembalikan pengganti yang sepadan sesuai ketentuan akad.
Untuk pinjaman uang biasa dengan mata uang yang sama, mulailah dari jumlah pokok. Lalu lihat apakah pemberi pinjaman mensyaratkan tambahan.
Uangnya dipakai berdagang pun tidak otomatis membuat pinjaman berubah menjadi investasi bagi hasil.
ILUSTRASI: sebuah usaha menerima pinjaman Rp3.000.000. Tiga bulan kemudian, ia harus mengembalikan Rp3.300.000.
Kalau selisih itu diwajibkan sebagai imbalan atas pinjaman, yang kita periksa adalah tambahan pada utangnya. Judul dokumen “dukungan usaha” tidak menghapus persoalan tersebut.
Sebaliknya, qardh tanpa keuntungan yang disyaratkan bisa menjadi bantuan bagi penerimanya. Meski begitu, uangnya tetap perlu dikembalikan sesuai kewajiban dan kemampuan yang harus dibicarakan dengan benar.
Pemberi pinjaman masih mempunyai hak. Karena itu, pinjaman yang baik pun tetap perlu dicatat.
Ketika kita membeli barang dan membayarnya kemudian
Dalam jual beli, pembeli membayar harga barang yang disepakati. Pembayarannya dapat dilakukan tunai atau ditunda apabila syaratnya terpenuhi.
Penjual boleh menawarkan pilihan harga sebelum akad. Tetapi ketika pembeli sepakat, harus jelas harga mana yang dipilih. Jangan sampai barang sudah dibawa pulang, sementara kewajiban harganya masih menggantung.
ILUSTRASI: sebuah mesin ditawarkan tunai Rp3.000.000 atau dengan cicilan seharga Rp3.360.000. Pembeli memilih cicilan dua belas kali, masing-masing Rp280.000.
Dalam contoh ini, Rp3.360.000 menjadi harga jual yang disepakati. Bukan pokok pinjaman yang otomatis bertambah setiap bulan.
Namun, harga yang jelas belum menyelesaikan semua pemeriksaan. Kita masih perlu memastikan bahwa penjual berhak menjual mesinnya. Jenis, kondisi, dan waktu penyerahannya juga harus jelas.
Lihat pula aturan saat terlambat. Apakah sisa kewajiban ditambah hanya karena pembeli membutuhkan waktu lebih lama?
Kalau yang terjadi sebenarnya hanya penyerahan uang tanpa jual beli barang, jangan memakai contoh mesin tadi untuk menutupinya.
Ketentuan harga tertunda dan larangan menambah utang karena keterlambatan dibahas dalam Resolusi IIFA Nomor 51 Tahun 1990. Untuk murabahah di Indonesia, ketentuan pembelian, kepemilikan, dan penjualan barang antara lain dijelaskan dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 4 Tahun 2000 dan Nomor 111 Tahun 2017.
Ketika yang dibayar adalah manfaat pemakaian
Sekarang bayangkan kamu menyewa rumah. Kamu membayar untuk menempatinya selama waktu yang disepakati, bukan menerima pinjaman uang untuk membeli rumah tersebut.
Dalam fikih, sewa disebut ijarah. Yang diperoleh adalah manfaat barang atau jasa yang dibolehkan, dengan ketentuan yang jelas.
ILUSTRASI: kamu menyewa alat kerja Rp150.000 untuk satu hari. Pembayaran itu memberi hak memakai alat sesuai kesepakatan. Kamu tidak sedang meminjam uang Rp150.000.
Yang perlu dibaca antara lain kondisi alat, kegunaannya, lama pemakaian, dan tanggung jawab jika ada kerusakan. Siapa yang harus merawat? Kerusakan seperti apa yang menjadi tanggungan penyewa?
Kata sewa juga bukan pengganti yang bisa ditempelkan pada semua pungutan. Kalau manfaatnya tidak nyata, atau seluruh tanggung jawab pemilik dialihkan tanpa mengikuti ketentuan akad, masalahnya perlu diteliti.
Kita akan melihat contohnya lagi saat membahas rumah dan kendaraan. Salah satu rujukan dasarnya adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
Pembiayaan syariah bukan satu jenis cicilan
Di bawah nama pembiayaan syariah, ada beberapa akad. Ada jual beli, sewa, kerja sama usaha, pinjaman kebajikan, dan bentuk lain dengan ketentuannya masing-masing.
Cara memperoleh keuntungan dan menanggung risiko juga tidak selalu sama. Jadi, aturan satu akad tidak bisa langsung dipindahkan ke semua akad lainnya.
Kita akan bertemu murabahah, yaitu jual beli dengan keterbukaan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati. Ada mudharabah, yaitu kerja sama pemilik dana dengan pengelola usaha. Ada pula musyarakah, ketika para mitra menyertakan modal.
Kamu belum perlu menghafal seluruh rinciannya sekarang. Istilah itu akan kita bahas lagi melalui contoh perbankan dan usaha.
Untuk membaca sebuah penawaran, mulailah dari bentuk yang nyata. Barang apa yang dijual? Manfaat apa yang disewakan? Usaha apa yang dibiayai?
Setelah itu, lihat bagaimana hasil dihitung dan siapa yang menanggung kerugian yang bukan akibat pelanggaran. Jawabannya perlu terlihat dalam dokumen dan pelaksanaan, bukan hanya dalam nama produk.
Biaya, bunga, dan denda jangan dicampur menjadi satu
Semuanya memang membuat uang keluar. Tapi alasan penagihannya bisa berbeda.
Biaya administrasi seharusnya mempunyai dasar pekerjaan atau pengurusan yang dapat dijelaskan. Bunga pinjaman berkaitan dengan tambahan atas pengembalian uang. Denda muncul karena pelanggaran, misalnya terlambat membayar.
ILUSTRASI: satu tagihan berisi angsuran Rp400.000, biaya layanan Rp10.000, dan denda Rp25.000. Total yang diminta adalah Rp435.000.
Kalkulator membantu kita mengetahui jumlahnya. Namun, untuk menilai dasar penagihannya, ketiga bagian itu tetap perlu dibaca sendiri-sendiri.
Dalam pembiayaan syariah, sanksi bagi orang mampu yang sengaja menunda berbeda dari penggantian biaya nyata akibat pelanggaran. Orang yang benar-benar belum mampu juga tidak bisa diperlakukan sama dengan orang yang mampu tetapi sengaja menghindar.
Nanti kita akan mengenali istilah ta'zir dan ta'widh pada pembahasan khusus tentang biaya. Yang penting sekarang: jangan menganggap setiap biaya keterlambatan pasti mempunyai dasar yang sama.
Cocokkan yang ditawarkan dengan yang disepakati
Sebelum menyetujui, bandingkan tiga hal: iklan, kontrak, dan pelaksanaannya. Iklan mengenalkan produk. Kontrak menjelaskan kewajiban. Bukti transaksi menunjukkan apa yang benar-benar dilakukan.
Kalau iklannya menyebut pembayaran tetap, tanyakan apakah ada bagian yang bisa berubah. Kalau disebut bebas melunasi lebih awal, baca proses dan hitungannya.
Kalau tertulis “bebas biaya”, pastikan maksudnya. Bebas semua biaya, atau hanya satu biaya selama masa promosi?
Cara ini membantu kita menghindari dua kekeliruan. Kita tidak menerima semua tawaran hanya karena namanya terasa aman. Kita juga tidak menolak semua cicilan tanpa mengetahui akadnya.
Kadang jawabannya belum langsung ditemukan. Tidak apa-apa. Mengetahui pertanyaan yang tepat sudah membuat kita selangkah lebih paham.
Pilih satu jawaban. Hasil dan pembahasan langsung muncul.
Pilihan disimpan hanya di browser ini.
Pilih satu penawaran yang pernah kamu pertimbangkan. Catat akad yang disebut, barang atau manfaat yang diperoleh, total pembayaran, waktunya, dan aturan saat terlambat. Lalu tulis satu pertanyaan yang ingin kamu ajukan sebelum menyetujuinya.
Jawaban disimpan hanya di browser ini. Boleh diisi nanti.
Setelah tahu jenis transaksinya, kita punya gambaran yang lebih jelas saat membaca dalil. Kita tidak hanya bertanya apa yang dilarang, tetapi juga hak siapa yang dijaga dan apa yang harus diperbaiki.
Mari kita lanjutkan dari sana: bagaimana Al-Qur'an dan hadis membahas riba sekaligus menjaga hak manusia dalam urusan harta?
CUPLIKAN SELESAI
Lanjutkan membaca seluruh bab dan materi dalam buku ini.
Beli buku lengkap — Rp 29.000